
PeluangNews, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, kinerja dan penyaluran dana perbankan menjadi bagian dari pengawasan yang juga dilihat langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Saya rasa kalau update mengenai kinerja itu langsung dilihat oleh pihak pemerintah, Kementerian Keuangan,” kata Mahendra usai menghadiri acara FEKDI dan IFSE 2025, di JCC, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Dia mengatakan hal itu saat menanggapi pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta lima bank Himbara tidak menyalurkan dana kredit milik pemerintah sebesar Rp200 triliun kepada konglomerat.
Namun, dua enggan berkomentar lebih jauh. Kendati demikian, OJK terus memantau kinerja industri perbankan nasional, termasuk penyaluran kredit oleh bank-bank Himbara, agar tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Jadi, saya tidak akan masuk pada mengomentari apa yang tentu menjadi kewenangan dari pemerintah untuk masuk ke situ,” ucap Mahendra Siregar.
Sebelum ini Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar penyaluran kredit Rp200 triliun oleh bank Himbara tidak difokuskan kepada konglomerat, tetapi mengalir ke sektor produktif dan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Sebetulnya kita minta ke perbankan yang simpan dana itu, jangan anda kasih ke konglomerat,” kata Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Sebelum ini Menkeu Purbaya melaporkan realisasi penyerapan dana pemerintah yang disalurkan kepada Himpunan Bank Negara (Himbara) terus meningkat.
Dana itu disalurkan untuk memperkuat likuiditas serta mendukung pembiayaan produktif.
Beberapa bank bahkan telah mengajukan permintaan tambahan karena dana penempatan sebelumnya sudah terserap habis ke sektor riil.
“Yang berasal dari sebagian kecuali BTN belum lapor ya berapa, tapi yang lain sepertinya sudah makin besar penyerapannya. Tadi saya ketemu orang Danantara, sepertinya Mandiri akan minta lagi tuh karena uangnya sudah habis, yang Rp 55 triliun itu. Ya itu bagus ya, kita lihat seperti apa ini ya, kondisi ini. Kita akan lihat terus, kalau habis saya gelontorin lagi nanti,” kata Menkeu Purbaya dalam Media Briefing, Jumat (24/10/2025).
Selain untuk perbankan, dana pemerintah tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, yang menjadi bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi desa. Dana Kopdes bisa diminta melalui Himbara.
Purbaya mengutarakan bank penyalur hanya dikenakan kewajiban bunga 2%. Sedangkan koperasi dapat langsung mengakses pendanaan setelah program siap dijalankan.
“Uangnya sudah saya dorong seluruh itu. Kan masih ada sisa tuh. Kalau mau pakai bisa pakai ke sana. Pada dasarnya gini, begitu bank itu menyalurkan dalam untuk Kopdes, bayar saya hanya 2% kewajiban bayar saya tinggal 2%,” tutur Purbaya, menambahkan.[]







