Hilirisasi Jadi Jurus Pemerintah Untuk Nilai Tambah Pertambangan

Hilirisasi jadi jurus pemerintah untuk nilai pambah pertambangan/Dok. Ist

Peluang news, Jakarta – Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan transformasi kegiatan bisnis pertambangan mineral dan batu bara yang melalui berbagai tata kelola pertambangan di nasional.

Adapun salah satu komitmen itu ditunjukan dengan adanya strategi pembangunan hilirisasi yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah pertambangan mineral dan batubara di tanah air.

Menurutnya, peningkatan nilai tambah mineral ini berperan penting dalam mendukung transisi energi di Indonesia.

Hal ini dikarenakan, mineral tersebut akan digunakan sebagai bahan baku untuk pembangkit listrik tenaga surya, tenaga angin, dan tenaga nuklir, serta untuk pembuatan kabel transmisi dan distribusi, dan baterai kendaraan listrik.

“Apalagi, Indonesia memiliki potensi mineral dan batubara yang sangat besar dan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi serta kemandirian dan ketahanan industri nasional,” ujar Irwandy dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Selain itu, Irwandy mengatakan, sejumlah komoditas pendukung transisi energi yang tersedia di Indonesia sebagian besar juga telah diidentifikasi sebagai mineral kritis untuk kebijakan pemerintah di masa yang akan datang.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, peningkatan nilai tambah pada komoditas pertambangan mineral harus dilakukan melalui proses pengolahan dan pemurnian, baik untuk komoditas tambang mineral logam, komoditas tambang mineral bukan logam, maupun komoditas tambang batuan.

Kemudian, terdapat juga kewajiban untuk menjalankan proses pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang diperoleh dari kegiatan penambangan di wilayah domestik.

“Rencana ke depan yang tengah disusun untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral di Indonesia antara lain yaitu dengan pengutamaan pembelian bahan baku dari dalam negeri. Kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dalam pengelolaan fasilitas pemurnian dan pengolahan, dan kebijakan fiskal dan non fiskal untuk mendukung pertumbuhan industri hilirisasi dalam negeri,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, UU No 3 Tahun 2020 tersebut juga telah mengatur mengenai arah kebijakan pemanfaatan batubara nasional yang mencakup kewajiban kegiatan pengembangan dan pemanfaatan batubara.

“Beberapa hal yang menjadi perhatian utama adalah peningkatan nilai tambah batubara dan jaminan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri,” Tutur Irwandy.

“Oleh karena itu, sesuai peta jalan pengembangan dan pemanfaatan batubara, seluruh produk hilirisasi batubara diharapkan sudah dapat berproduksi penuh pada pasca 2030 sampai 20045 yang nantinya dapat meningkatkan ketahanan energi nasional,” sambungnya.

Tak hanya itu, implementasi kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara ini juga memiliki manfaat signifikan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat regional maupun nasional.

“Jadi, kebijakan ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan dengan cara meningkatkan PDB dan PDRB, meningkatkan manfaat ekonomi bagi korporasi, meningkatkan sarapan tenaga kerja, meningkatkan nilai ekspor, dan meningkatkan penyediaan energi,” pungkasnya.

Exit mobile version