Peluang, Jakarta – Sebagai upaya mewujudkan keberpihakan penuh terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Smesco akan memberi perlindungan fasilitas pendaftaran dan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap merek dagang UMKM.
“Indonesia memiliki lebih dari seratus resep sambal nusantara, maka dengan didaftarkannya HAKI sambal dan mereknya oleh UMKM pemilik resep, secara otomatis negara turut melindungi ratusan jenis kekayaan karya intelektual warisan nusantara,” kata Direktur Utama Smesco Indonesia Leonard Theosabrata dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/2).
Dengan adanya HAKI terhadap merek dagang Hellyeah Food yang merupakan UMKM produsen sambal milik dua bersaudara yakni Irdham Arbina Nurdiansyah dan Marlangen Perwita, maka beban bisnis Hellyeah lebih ringan, sehingga dapat leluasa dalam memberikan perlindungan varian merek dagang mereka.
Saat ini, Hellyeah telah terdaftar resmi sebagai produk merek lokal dan sebagai salah satu resep sambal asli nusantara yang telah memiliki kekuatan hukum.
Sejak 2011, menurut dia, Hellyeah merupakan salah satu representasi UMKM produsen sambal di Indonesia yang konsisten dalam menjalankan bisnisnya dimulai dari usaha rumahan.
“Dengan berhasilnya Hellyeah mendapatkan HAKI mereknya, ini akan membantu pemerintah melalui KemenKopUKM khususnya Smesco Indonesia melindungi karya UMKM dari plagiat dan klaim sepihak,” ungkap Leonard.
Sementara itu, Pemilik Hellyeah Food Marlangen Perwita menyatakan, bahwa Hellyeah Food sudah tiga kali mengurus HAKI dengan SMESCO. Pertama kali berlangsung pada tahun 2015, ketika ada program fasilitasi penuh HAKI dari SMESCO dan KemenKopUKM, Hellyeah mendaftarkan HAKI untuk produk Sambal, yaitu kelas 30.
Kemudian di tahun 2018, Hellyeah mendaftarkan HAKI untuk produk pomade (minyak rambut). Kali ini daftar mandiri tetapi dengan surat rekomendasi dari Smesco Indonesia sebagai UMKM binaan.
“Selanjutnya, di akhir tahun 2022, Hellyeah memanfaatkan fasilitas Layanan Smesco mendaftarkan HAKI lagi untuk produk terbarunya yaitu Orek Tempe,” ujar Perwita.
Menurut dia, mengurus HAKI melalui Smesco Indonesia berjalan sangat mudah dan cepat. Tidak perlu datang langsung ke Smesco, hanya cukup berkonsultasi daring dengan Staf Layanan UKM SMESCO kemudian mengirimkan dokumen yang dibutuhkan via email.
“Setelah itu pendaftaran HAKI segera diproses dan laporan pendaftaran dikirim balik ke kami. Sama sekali tidak repot karena prosesnya yang mudah, cepat, dan staf layanan yang responsif. Prosesnya ini sangat menghemat waktu, tenaga, dan pikiran,” ucap Perwita.
Kemudahan mengurus HAKI melalui Smesco ini merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kolaborasi ini sudah terintegrasi dalam sistem satu data.
Sistem berbasis artificial intelligence (AI) ini mempermudah saat mitigasi UMKM yang terdaftar melalui Smesco sehingga memudahkan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengklasifikasi dokumen persyaratan pengurusan HAKI. (alb)