
Peluang News, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghentikan kegiatan atau penawaran investasi ilegal di tanah air. Kali ini, OJK resmi menghentikan penawaran investasi yang dilakukan oleh seorang influencer, Ahmad Rafif Raya.
Hal ini dikarenakan, menurut OJK, kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif merupakan kegiatan yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Khususnya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, Sabtu (6/7/2024).
Ia menerangkan, Satgas PASTI OJK telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 Milyar tersebut, pada Kamis (4/7/2024).
“Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya,” terangnya.
Hudiyanto memaparkan, berdasarkan permintaan keterangan tersebut, maka diketahui bahwa Ahmad Rafif Raya merupakan seorang pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.
Kemudian, PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
Lalu, Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
“Dalam hal ini, WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek,” papar Hudiyanto.
“Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan,” imbuhnya.
Selain itu, Ahmad Rafif Raya juga menyatakan bahwa dirinya telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
Kemudian, Ahmad Rafif Raya juga menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan keterangan yang disampaikan, maka Satgas PASTI memutuskan untuk memerintahkan Ahmad Rafif Raya agar segera menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunandan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak.
“Dan diperintagkan juga untuk bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hudiyanto menjelaskan, Ahmad Rafif Raya telah menyatakan ketersediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut.
Adapun sejumlah bentuk tindaklanjut dari penanganan itu ialah sebagai berikut:
1. Satgas PASTI merekomendasikan agae Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
2. OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
3. OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hudiyanto menambahkan, saat ini OJK tengah berupaya untuk terus mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya di Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran-penawaran investasi dengan embel-embel menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan yang fantastis atau tak masuk akal.