Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, penyusunan ini bertujuan sebagai tindak lanjut dari hasil Regulatory Sandbox yang menetapkan tentang model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif untuk diatur dan diawasi oleh OJK.
“Jadi, kalau peraturan itu nanti terbit, maka mereka akan sama seperti pelaku usaha jasa keuangan lain yanf akan mengajukan permohonan izin usaha penuh ke OJK melalui pengaturan POJK tersebut,” terang Hasan dalam acara Bulan Fintech Nasional (BFN) dan The 6th Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024 di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Dia menerangkan, RPOJK itu nantinya akan mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha PKA terkait prinsip dan ruang lingkup, ketentuan perizinan usaha, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, dan aspek lainnya yang berkaitan dengan PKA.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, setidaknya terdapat tiga fungsi utama kehadiran PKA, yaitu fungsi unguk menghadirkan kualitas nilai skor kredit masing-masing individu dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Apalagi, saat ini masih banyak masyarakat kita ini mayoritas tidak punya data historis kredit, sayang juga kan kalau mereka kemudian tidak terlayani. Nah, kemudian muncullah kebutuhan itu dan dijawab dengan hadirnya lembaga pemeringkat kredit alternatif ini,” jelas Hasan.
“Maka hal ini membuka aksesibilitas terhadap layanan yang semula mereka mungkin tidak akan terlayani, karena kan tidak punya data historis scoring-nya,” tambahnya.
Hasan menilai, PKA juga dapat berpuang untuk memperluas akses bisnis lembaga jasa keuangan dalam penyaluran kredit, termasuk kepada masyarakat yang belum terlayani sehingga dapat membuka segmen pasar yang baru.
“Jadi, sebetulnya membuka akses bisnis dari lembaga jasa keuangan yang semula mungkin tidak bisa melayani karena keterbatasan untuk mengambil keputusan penyaluran kreditnya sekarang dengan adanya kredit skor alternatif ini, kini menjadi meluas bisnisnya karena dia mulai membuka segmen pasar yang baru,” tuturnya.
Senada dengan Hasan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, keberadaan PKA akan membuat penilaian kredit seseorang atau suatu perusahaan dapat mengandalkan informasi berupa data-data yang tersedia dari berbagai sumber.
“Informasi apapun dan yang datang dari manapun, padahal hakekatnya bisa dimanfaatkan untuk menilai apakah seseorang itu layak dapat kredit atau tidak. Jadi tidak hanya mengandalkan satu sumber, intinya seperti itu,” ujarnya.
Dia memaparkan, data-data yang dimaksud tersebut bisa merupakan data-data yang berasal dari berbagai kegiatan calon debitur, seperti data atau postingan di media sosial (medsos), data pembayaran utilitas seperti tagihan listrik, telepon, apartemen, dan lain-lain.
“Sumber data sosial media itu akan diperoleh melalui kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi dan berbagai lembaga terkait. Nantinya, kita antar bekerja sama dengan telekomunikasi, kerja sama dengan berbagai lembaga itu,” kata Dian.
“Akan tetapi intinya adalah tadi yang saya bilang, structure and structure information itu bisa dipakai untuk bagaimana untuk menilai kelayakan dari para calon debitur,” imbuhnya.