
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga informasi maupun data pribadinya dengan baik dan aman.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi sebagai tanggapan dari adanya sejumlah warga di Desa Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang tergiur untuk membeli minyak goreng murah dengan syarat difoto dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Padahal, menurut Friderica, syarat tersebut sangat berbahaya karena foto itu dapat digunakan untuk mencari keuntungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa OJK meminta agar seluruh masyarakat dapat selalu waspada dan berhati-hati ke depannya.
“Saat ini banyak sekali permintaan data pribadi yang dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja, dan sebagainya,” kata Friderica di Jakarta, Senin (22/7/2024).
“Jadi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama NIK, KTP, dan foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya, hati-hati,” tegasnya.
Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Kiki ini menerangkan, pihaknya akan selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan seluruh pihak atau stakeholder terkait untuk memberantas hal ini.
Pasalnya, kata Kiki, OJK sendiri kerap menemukan berbagai data pribadi konsumen yang sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran.
Bahkan, tak jarang ditemukan bahwa data-data konsumen tersebut disalahgunakan untuk kepentingan komersil oleh oknum-oknum tertentu.
“Untuk itu, OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk terus memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan,” jelas Kiki.
“Selain itu, OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk dapat meningkatkan proses Know Your Customee (KYC) sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.