hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Hati-Hati, OJK Imbau Pelaku Usaha Tak Gunakan Jasa Perantara Dalam Proses Perizinan

OJK Imbau Para Pelaku Usaha Jasa Keuangan
OJK imbau para pelaku jasa keuangan untuk tak gunakan perantara/Dok. Ist

Peluang news, Jakarta – Seiring dengan maraknya kasus penipuan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak menggunakan jasa perantara dalam proses perizinan di OJK.

Imbauan ini ditujukan untuk seluruh PUJK, khususnya untuk PUJK yang berada di lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perusahaan pergadaian dan peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar para pelaku usaha jasa keuangan tidak menggunakan jasa perantara dalam proses perizinan,” tulis OJK dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

OJK menyampaikan, para pelaku usaha jasa keuangan dapat langsung menghubungi OJK apabila ingin mengajukan izin atau untuk mengetahui status perizinan yang masih dalam proses.

Secara tegas, OJK mengatakan, pihaknya tidak akan mengenakan iuran, biaya atau pungutan dalam hal ini.

Pungutan yang dilakukan OJK di sektor jasa keuangan hanya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Untuk lebih lanjut, berbagai persyaratan dan tata cara perizinan usaha di sektor jasa keuangan dapat diakses melalui website resmi OJK yaitu www.ojk.go.id.

“Imbauan ini sebagai bentuk komitmen OJK dalam memberikan pelayanan-pelayanan yang terbaik bagi para PUJK dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas,” tegas OJK.

pasang iklan di sini