
Peluang news, Jakarta – Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Suhanto angkat bicara terkait adanya surat undangan pelatihan dan penerimaan bantuan modal yang mengatasnamakan Kemendag.
Ia menegaskan, surat undangan tersebut merupakan surat undangan palsu. Pasalnya, Kemendag tak pernah mengeluarkan surat penerimaan modal untuk para pelaku usaha di Denpasar, Bali, pada 7-9 Februari 2024 mendatang.
“Jadi, saya tegaskan bahwa Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan tidak pernah menyelenggarakan acara tersebut,” tegas Suhanto dalam keterangan resminya, Minggu (4/2/2024).
Ia menjelaskan, Kemendag memiliki sejumlah tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kemendag pasti akan menyelenggarakan fungsi yang di antaranya yaitu fungsu perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.
Selain itu, lanjut Suhanto, Kemendag juga memiliki tugas-tugas lain seperti di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri.
Kemudian, bidang peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional.
Lalu, di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Tak hanya itu, Kemendag juga memiliki kebijakan di bidang perdagangan dalam negeri, seperti program fasilitasi 1.000 warung yang dicanangkan berdasarkan kebijakan dari Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakyat agar mampu menjadi wirausaha yang berkelanjutan melalui pemberian akses legal, pemasaran, dan pembiyaan.
Ia berharap agar kontribusi ini bisa mengurangi jumlah pengangguran dan kemiskinan di perkotaan maupun pedesaan di tanah air.
Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk memberikan dorongan kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat terus berkontribusi dalam pembangunan perekonomian yang adil dan sehat di Indonesia.
Sementara untuk akses legal yang diberikan melalui pengakuan izin berusaha UMKM, akses pemasaran diberikan melalui kemitraan dengan pemasok kebutuhan barang dagangan dengan harga bersaing.
Sedangkan pendampingan pengelolaan warung modern dan akses pembiayaan diberikan melalui perbankan, berupa bantuan kredit usaha rakyat (KUR) dan supermikro.