octa vaganza

Hati-Hati, Ada Belasan Daspen Dalam Pengawasan Khusus OJK

Peluang news, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, setidaknya ada 12 perusahaan dana pensiun (dapen) yang berada dalam stasus pengawasan khusus OJK.

Ogi mengatakan, tujuh dari 12 perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, ia enggan menjelaskan secara detail mengenai nama dari sejumlah perusahaan itu.

Ia hanya mengatakan, terdapat 3 daspen yang berkaitan dengan perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus ini.

“Untuk penyehatannya itu tergantung dari perusahaan asuransi tersebut. Jadi, bisa saja kalau perusahaan asuransinya dicabut izin usahanya, maka dapennya pun dengan sendirinya akan dibubarkan,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).

Meskipun demikian, OJK mencatat bahwa saat ini masih terdapat tujuh perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus regulator.

Walaupun dalam status pengawasan khusus, ke-12 dapen ini masih mampu membayar manfaatnya kepada para peserta.

“Manfaat pensiunnya masih bisa dibayarkan, meskipun secara tingkat pendanaannya itu sudah kategori tingkat pendanaan tiga,” ujar Ogi.

“Kementerian BUMN saat ini tengah melakukan program restrukturisasi terhadap tujuh dapen tersebut. Hasil investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Ogi menambahkan, sejauh ini OJK telah melakukan identifikasi terhadap 12 Dapen tersebut dan beberapa di antaranya ada yang sudah mengajukan program penyehatan. (Hawa)

Baca Juga:

Exit mobile version