
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi akan ada 20 jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ditutup sepanjang 2024.
Bahkan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Edina Rae mengatakan, pihaknya telah mencabut tujuh BPR sejak awal tahun ini.
“Ya, kemungkinan yang akan ditutup mencapai 20 BPR. Itu kan sudah ditutup sebetulnya, sudah ditutup. Tinggal likuidasinya atau pembubarannya saja,” ujar Dian saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Menurutnya, penyelesaian BPR bermasalah ini merupakan salah satu upaya OJK dalam memastikan agar hanya BPR yang masih sehat melalui konsolidasi, penyesuaian regulasi, dan pengawasan saja yang akan bertahan.
Selain itu, hal ini juga bertujuan agar dapat mencegah terjadinya fraud atau penipuan.
“Jadi, ini merupakan upaya kita dalam memastikan BPR bisa masuk pasar modal dan pembayarannya harus konsisten. Agar ke depannya harus BPR bersih dan yang betul-betul profesionalnya yang akan berdiri,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya pertumbuhan BPR di Indonesia cukup bagus, namun masih terdapat sejumlah BPR yang bermasalah.
Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat BPR dengan mendorong konsolidasi dan penyesuaian regulasi serta pengawasan.
Tak hanya itu, Dian juga menyebut bahwa OJK akan merancang peta jalan atau roadmap untuk BPR yang sekomprehensif mungkin, termasuk tentang management risiko, governance, dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Sebagai informasi, pada awal 2024 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari tujuh BPR yang bermasalah di tanah air.
Adapun ketujuh BPR tersebut yaitu PT BPR Aceh Utara, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, PT BPR Bank Pasar Bhakti, Perumda BPR Bank Purworejo, BPR EDCCASH, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.