
PeluangNews, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto Kristiyanto telah merintangi penyidikan perkara penyuapan Harun Masiku kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Menurut JPU, Hasto melalui Nur Hasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Harun Masiku diketahui tengah dikejar oleh tim penyidik KPK dalam kasus suap PAW DPR RI itu.
“Pada sekitar pukul 18.19 WIB, terdakwa mendapatkan informasi Wahyu Setiawan telah diamankan oleh petugas KPK, kemudian terdakwa melalui Nur Hasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air,” kata JPU.
“Terdakwa memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ujarnya.
Setelah itu Harun Masiku diketahui bertemu dengan Nur Hasan di Hotel Sofyan Cikini pada pukul 18.35 WIB.
Berdasarkan penelurusan tim KPK dari ponsel Nur Hasan, keduanya lantas bergeser ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
“Pada saat bersamaan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” kata jaksa.
Pada waktu yang berbeda, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik.
Perintah ini setalah penyidik KPK mengirimkan surat nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024, yang ditujukan untuk memanggil Hasto sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku untuk pemeriksaan tanggal 10 Juni 2024.
Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
“Menindaklanjuti perintah terdakwa itu, Kusnadi melaksanakannya,” tutur JPU.
Menurut JPU, perbuatan Hasto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah untuk menenggelamkan telepon genggam merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja merintangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto didakwa melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelum persidangan, saat tiba di Pengadilan Tipikor Hasto Kristiyanto menegaskan, sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjeratnya merupakan kasus yang dipaksakan oleh KPK.
“Akhirnya momentum yang saya tunggu tiba, proses persidangan terhadap kasus hukum yang dipaksakan oleh KPK bisa dimulai pada hari ini,” kata Hasto, menandaskan. []