hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Hasto: KPK yang Dirikan Bu Mega, Kualat Saya Kalau tidak Hadir

Ilustrasi aktivis ICW melakukan aksi teatrikal depan Gedung KPK, menuntut penuntasan kasus Harun Masiku. Foto: Antara

Peluang News, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendirikan Megawati Soekarnoputri. Karena itu ia akan datang memenuhi panggilan KPK dalam kasus Harun Masiku.

“Bisa kualat kalau tak hadir,” kata Hasto sambil tersenyum saat berbicara dalam Peringatan Hari Ulang Tahun Bung Karno di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Hasto mengaku siap memenuhi panggilan penyidik KPK bahkan sebelum menerima undangan dari penyidik.
“Kalau perlu sebelum undangan datang, kita siap datang. Gitu lah maksudnya, jangan datang duluan,” kata dia.

Politikus PDIP ini menuturkan ia tidak akan minta diantar oleh partai seperti pada saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Hasto mengaku akan datang ke KPK bersama kuasa hukumnya.

“Kalau urusan gerak ke bawah, nah, itu baru massa, kita gerak bersama-sama. Kalau urusan (hukum) gini, sudahlah sendiri saja,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (10/6/2024) terkait kasus dugaan suap mantan caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Harun Masiku merupakan tersangka penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu agar bisa menjadi anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Penyidik KPK menuturkan pencarian Harun Masiku setelah mendengar informasi baru. Bahkan, mereka sudah memeriksa tiga saksi yang punya hubungan kekeluargaan dengan buron tersebut, termasuk pengacara bernama Simon Petrus.

Harun masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Dia
ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.

Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara ini adalah anggota KPU periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

Wahyu kini berstatus terpidana. Dia tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Wahyu Setiawan dipenjara berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Wahyu juga dibebani kewajiban membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah berakhirnya menjalani pidana pokok.[]

pasang iklan di sini