
PeluangNews, Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa pagi.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam di Jakarta pada Selasa (10/3/2026) pukul 09.07 WIB, harga emas Antam naik Rp8.000 per gram. Harga sebelumnya berada di level Rp3.039.000 dan kini menjadi Rp3.047.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.802.000 per gram.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan pergerakan nilai tukar.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi penjual tanpa NPWP
Potongan pajak tersebut akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah:
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut rincian harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.573.500
- 1 gram: Rp3.047.000
- 2 gram: Rp6.034.000
- 3 gram: Rp9.026.000
- 5 gram: Rp15.010.000
- 10 gram: Rp29.965.000
- 25 gram: Rp74.787.000
- 50 gram: Rp149.495.000
- 100 gram: Rp298.912.000
- 250 gram: Rp747.015.000
- 500 gram: Rp1.493.820.000
- 1.000 gram: Rp2.987.600.000
Kenaikan harga emas ini membuat logam mulia kembali menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dilirik masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi. (Aji)








