
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit (CPO) untuk pengenaan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) periode 1–30 April 2026 sebesar 989,63 dolar AS per metrik ton (MT).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (1/4/2026, mengungkapkan bahwa angka tersebut naik 50,76 dolar AS atau sekitar 5,41 persen dibandingkan periode Maret yang berada di level 938,87 dolar AS per MT. Kenaikan ini dipengaruhi oleh faktor geopolitik global.
Menurutnya, lonjakan harga terjadi karena permintaan yang meningkat tidak diimbangi pasokan akibat penurunan produksi, serta terdorong kenaikan harga minyak mentah yang dipicu situasi di Timur Tengah.
Baca Juga: Harga TBS Sawit Riau Turun Lagi, Dipicu Merosotnya Harga CPO dan Kernel
Seiring kenaikan HR tersebut, pemerintah menetapkan bea keluar CPO untuk periode April 2026 sebesar 148 dolar AS per MT, sesuai ketentuan dalam regulasi Kementerian Keuangan.
Sementara itu, pungutan ekspor (PE) ditetapkan sebesar 123,7035 dolar AS per MT, atau setara 12,5 persen dari HR CPO yang berlaku pada periode tersebut.
Penetapan HR ini mengacu pada rata-rata harga CPO dalam periode 20 Februari hingga 19 Maret 2026. Dalam rentang waktu tersebut, harga rata-rata di Bursa CPO Indonesia tercatat 896,94 dolar AS per MT, Bursa Malaysia sebesar 1.082,31 dolar AS per MT, dan harga di Rotterdam mencapai 1.319,84 dolar AS per MT.
Berdasarkan aturan yang berlaku, apabila selisih harga dari ketiga sumber melebihi 40 dolar AS, maka perhitungan HR menggunakan dua sumber harga yang berada di posisi median dan yang paling mendekati median.
Selain itu, untuk produk minyak goreng jenis RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat maksimal 25 kilogram, dikenakan bea keluar sebesar 33 dolar AS per MT. Penetapan merek produk ini mengacu pada keputusan resmi Menteri Perdagangan tahun 2026. (RO/Aji)








