
Peluangnews, Jakarta — Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah strategis untuk menstabilkan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak, khususnya di wilayah Pulau Jawa. Pengendalian dilakukan melalui pengurangan produksi ayam ras secara terukur.
Direktur Jenderal PKH, Agung Suganda, menyatakan bahwa pemerintah tidak tinggal diam melihat harga livebird yang berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP), yakni sekitar Rp16.500 per kilogram dengan bobot ayam antara 1,6–1,8 kilogram.
“Kami mengambil langkah konkret bersama seluruh pihak untuk menyeimbangkan suplai dan permintaan. Pengendalian produksi melalui cutting telur tetas dan afkir dini menjadi kunci merespons dinamika pasar,” ujar Agung di Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Dalam upaya tersebut, Ditjen PKH telah menggelar Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang melibatkan Satgas Pangan Polri, kementerian dan lembaga terkait, dinas peternakan dari enam provinsi sentra produksi ayam, serta asosiasi dan perusahaan pembibit ayam ras.
Langkah Nyata Pengendalian Produksi
Hingga 14 Mei 2025, realisasi pemotongan telur tetas fertile (cutting HE) mencapai 13,8 juta butir atau setara dengan 11,4 juta anak ayam (DOC), dari target 49,7 juta butir. Sementara itu, sebanyak 284.062 ekor parent stock telah diafkir dari target 3 juta ekor.
Selain itu, sebanyak 387.746 ekor livebird telah diserap oleh 17 perusahaan pembibit dengan rata-rata bobot 2,2 kilogram per ekor dan harga pembelian sekitar Rp17.286.
Agung menegaskan bahwa Ditjen PKH bersama kementerian dan lembaga terkait akan menyusun rencana aksi stabilisasi harga dan produksi livebird. Tingkat kepatuhan perusahaan pembibit akan menjadi indikator dalam evaluasi alokasi grand parent stock (GPS) tahun mendatang.
“Ini bukan sekadar soal harga, tapi juga keadilan bagi peternak dan keberlanjutan pasokan protein hewani bagi masyarakat,” tambah Agung.
Pengawasan Diperketat
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen PKH, Hary Suhada, menyampaikan bahwa pengawasan di lapangan akan diperkuat.
“Kami sudah siapkan langkah penguatan pengawasan breeding farm, distribusi DOC, serta perhitungan kebutuhan ayam dan telur di tiap daerah. Check point lalu lintas ternak juga akan kembali dioptimalkan,” ujarnya.
Ditjen PKH juga akan segera menerbitkan surat resmi kepada seluruh dinas peternakan provinsi untuk mempercepat pengawasan produksi dan distribusi ayam ras.
“Kita harus pastikan semua pelaku usaha pembibit mematuhi aturan. Ini bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan usaha peternak rakyat,” tutup Hary. (RO)