JAKARTA—Harga ayam di tingkat peternak sudah berada pada level terendah sekitar Rp8.000 per kilogram. Harga tersebut di bawah harga pokok produksi sekitar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per kilogram.
Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Nasional (Gopan) Sugeng Wahyudi meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan harga dan perlindungan usaha yang konkret.
“Kami harga ayam hidup minta dinaikkan minimal pada level Harga Pokok Penjualan,” kata Sugeng dalam siaran persnya, Kamis (5/9/19).
Gopan juga mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk penataan iklim usaha perunggasan nasional yang berkeadilan dan melindungi peternak rakyat mandiri. Hal ini untuk mencegah terjadinya lagi gejolak harga ayam peternak.
Menurut Sugeng perlindungan dan segmentasi pasar ayam segar hanya untuk peternak rakyat mandiri. Pembenahan dan penataan hilirisasi usaha perunggasan melalui upaya kewajiban memiliki Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) bagi perusahaan integrasi, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 Tahun 2017.
“Kami meminta pemerintah untuk membubarkan tim Komisi Ahli Unggas Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) yang dianggap belum maksimal memperbaiki sektor peternakan ayam nasional,” tutup dia.







