JAKARTA—Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengklarifikasi soal pajak natura (fasilitas kantor) yang akan dikenakan pada karyawan.
“Mereka yang dikenakan pajak atas fasilitas kantor adalah level manajer ke atas. Sementara level manajer ke bawah tidak akan dikenakan pajak tersebut,” ujar dia dalam Media Gathering Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat, Jumat (26/11/21).
Dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak itu disebut sebagai natura yang bisa diartikan sebagai pemberian barang bukan dalam bentuk uang dari perusahaan kepada karyawannya.
Sementara Kasubdit Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengungkapkan alasan penerapan itu karena ada karyawan dengan level manajer ke atas yang kerap mendapatkan fasilitas tambahan berlebihan dari kantornya.
Hal itu yang kemudian menjadi penyebab munculnya keinginan pemerintah menerapkan pajak natura.
“Level-level karyawan tertentu diberikan fasilitas berlebihan seperti mobil dan apartemen mewah,” cetus Dwi tegas.
Kendati demikian, tidak semua fasilitas kantor bakal dikenai pajak natura. Syaratnya, fasilitas atau barang tersebut berkaitan dengan kebutuhan pekerjaan karyawan.
“Jadi bukan HP dan laptop ya, barang atau fasilitas karena keharusan pekerjaan dan menunjang pekerjaan tidak akan dikenai pajak,” kata dia.
Selain itu, fasilitas kantor lainnya yang tidak masuk kategori pajak natura misalnya seragam dan alat keselamatan kerja.
Lalu ada juga fasilitas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).