PEMERINTAH menegaskan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dari Indonesia akan tetap berjalan meski ada hambatan masuk ke wilayah Eropa.
“Indonesia memiliki hak untuk melakukan ekspor ke negara yang ingin dituju. Memang saat ini, Indonesia masih ada permasalahan dengan Uni Eropa (UE) soal CPO dan nikel,” ucap Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga kepada wartawan di kantornya, dikutip Rabu (24/5/2023).
Jadi, lanjut Jerry, ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dari Indonesia akan tetap berjalan meski bukan ke wilayah Eropa. “Ini yang saya ingin address bahwa ada kesetaraan tetapi untuk ekspor kita harus tetap jalan. Kita kan bukan ke Eropa saja tetapi juga ke seluruh dunia,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Uni Eropa telah membuat Undang-Undang (UU) Produk Bebas Deforestasi yang disahkan pada 6 Desember 2022 lalu. UU ini melarang masuknya produk terkait deforestasi, seperti kedelai, daging sapi, kopi dan beberapa turunan minyak sawit.
Kendati Eropa memberlakukan UU tersebut, Jerry berharap tidak ada diskriminasi terkait dengan penerapan UU Produk Bebas Deforestasi. Menurut dia, semua negara harus diperlakukan secara adil dan undang-undang tersebut tidak memihak.
“Intinya pesan yang ingin kita sampaikan adalah begini, jangan ada hal yang diskriminatif. Tidak boleh itu, kita kan punya produk, kita berhak untuk mengekspor ke manapun bahkan kita mengelola ekspor, kita berhak,” ucapnya. (Ajie)