Hukum  

Hakim Konstitusi Anwar Usman Kembali Terbukti Melanggar Etik

mk
Hakim Konstitusi Anwar Usman/Foto: Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali terbukti melanggar etik. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya menyebutkan, hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna,
hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama.

Dalam sidang pleno pengucapan putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024), Anwar Usman dijatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis oleh MKMK.

Sidang putusan ini berawal dari dilaporkannya Anwar ke MKMK oleh pengacara Zico Leonardo Simanjuntak dan Alvon Pratama Sitorus serta Junaidi Malau atas pernyataannya dalam konferensi pers terkait keberatannya atas sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKMK dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatan dari ketua MK.

Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap keputusan pengangkatan ketua MK yang baru dengan masa jabatan 2023-2028, Suhartoyo.

Anggota MKMK Yuliandri mengatakan, hal yang menjadi perhatian utama para hakim adalah sikap Anwar selaku hakim terlapor yang tidak dapat menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers.

“Dalam konferensi pers tersebut, hakim terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan majelis hakim, dan sanksi,” ujarnya.

Secara kelembagaan, tindakan tersebut memiliki pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap marwah dan keluhuran martabat MK karena penyampaian keberatan dilakukan secara terbuka.

Selain itu, bagi MKMK, gugatan Anwar ke PTUN merupakan fakta yang memperkuat bahwa ia tidak dapat menerima putusan tersebut, bahkan melakukan reaksi dan perlawanan.

Menurut pandangan majelis, ketidakterimaan Anwar tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis kehormatan, in casu Putusan No.2/MKMK/L/2023,” tambah Yuliandri.

Sebelumnya, Anwar Usman juga dinyatakan melanggar etik berat dalam sidang MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie terkait pencawapresan Gibran Rakabuming Raka yang tak lain keponakannya.[]

Exit mobile version