
Peluang News, Jakarta – Dalam rangka menghadapi dinamika di bidang perdagangan aset kripto, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkomitmen untuk melakukan berbagai langkah mitigasi.
Plt. Kepala Bappebti, Kasan menyampaikan, salah satunya mitigasi itu dilakukan dengan mengawal optimalisasi ekosistem aset kripto yang akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi.
“Sebagai langkah mitigasi untuk menghadapi dinamika perdagangan aset kripto, Bappebti akan terus mengawal optimalisasi ekosistem aset kripto yang terdiri dari bursa, kliring, dan depository,” ujar Kasan dalam keterangan resminya, Selasa (7/5/2024).
“Di samping penguatan pengawasan berbasis digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, inklusi dan literasi aset kripto, serta penguatan regulasi juga harus dilakukan,” sambungnya.
Ia memaparkan, terdapat tujuh hal yang menjadi fokus ekosistem aset kripto di Indonesia saat ini.
Yang pertama, yaitu mengenai implementasi regulasi atau kebijakan yang sesuai dengan ketentuan.
“Saat ini, sudah terbentuk ekosistem aset kripto, sehingga perlu segera dilakukan integrasi sistem secara penuh. Selain itu, perlu adanya optimalisasi peran Komite Aset Kripto untuk mendorong kegiatan pembinaan dan pengembangan industri,” ucap Kasan.
Yang kedua, terdapat 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.
Ia mengatakan, lara CPFAK ini harus segera menyelesaikan proses menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Ketiga, saat ini telah diterbitkan izin untuk 545 koin aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Dengan adanya potensi peningkatan perdagangan aset kripto di Indonesia pada tahun ini, pengembangan produk perlu dilakukan, terutama untuk koin-koin lokal,” paparnya.
Kasan membeberkan, nilai transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan yang cukup signifikan pada periode Januari hingga Maret pada tahun ini.
“Dengan nilai transaksi mencapai Rp158,84 triliun, meningkat sekitar 400 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” kata Kasan.
“Apalagi, saat ini Indonesia menduduki peringkat ke tujuh di dunia dalam aspek jumlah pelanggan aset kripto menurut Global Crypto Adoption Index 2023. Hal ini harus menjadi momentum bagi industri aset kripto untuk bergerak maju,” imbuhnya.
Kemudian yang keempat yaitu mengenai kontribusi perdagangan aset kripto terhadap penerimaan negara di sektor pajak.
Ia menjelaskan, sejak 2022 hingga Maret 2024, total pajak dari perdagangan aset kripto telah membukukan Rp580,21 miliar.
Sebagai upaya optimalisasi peran perdagangan aset kripto bagi penerimaan negara ini, regulasi terkait perpajakan juga tengah dalam proses evaluasi dan penyempurnaan.
Yang kelima, ia menekankan terkait kolaborasi antara Bappebti dengan para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.
Kolaborasi itu terutama harus dilakukan dalam rangka mengawal peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat UU No 4/2023 (UU P2SK).
Untuk pengalihannya akan dilakukan pada Januari 2025 mendatang dan harus berjalan lancar sesuai ketentuan.
Keenam, yaitu penerapan prinsip Know Your Customers (KYC) pada perdagangan aset kripto sehingga tidak menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam rangka penguatan Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia dan utamakan perlindungan masyarakat serta kepastian berusaha bagi pelaku industri.
Sedangkan yang ketujuh atau yang terakhir yaitu mengenai perkuatan inklusi dan literasi aset kripto dengan bahasa yang mudah dipahami dan jangan memberikan janji keuntungan.
Sementara itu, Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita menambahkan, pihaknya akan terus berperan aktif dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi khususnya di aset kripto.
Tak hanya itu, seluruh kementerian/lembaga terkait juga wajib melakukan berbagai langkah mitigasi risiko dan penyusunan program kerja APU PPT terkait perdagangan aset kripto.
“Bahkan, salam forum internasional, Bappebti juga aktif mendorong dan berkontribusi dalam terwujudnya Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Forces (FATF),” tegas Olvy.
“Selaras dengan arahan Presiden RI pada Presidential Lecturer pada Peringatan K-22 Gerakan Nasional APU PPT, hal ini harus menjadi momentum untuk terus meningkatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tanah air,” sambungnya.