JAKARTA-–Ekonom Universitas Indonesia Rofikoh Rokhim menyampaikan perlu kolaborasi antar lembaga keuangan untuk melakukan pembiayaan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), jadi tidak hanya perbankan.
Kolaborasi ini harus dilakukan untuk memperluas akses pelaku UMKM dan ultra mikro mendapat pembiayaan sehat. Pandangan ini diungkapkan Rofikoh dalam pidtao pengukuhannya sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Sabtu (13/3/21).
Dalam pidato yang berjudul Perbankan dan Keuangan Sosial: Aspek Berkelanjutan untuk Kesejahteraan, Rofikoh menyoroti pentingnya penerapan nilai keberlanjutan (sustainability) dilakukan oleh lembaga keuangan khususnya bank.
Salah satu cara penerapan nilai berkelanjutan oleh lembaga keuangan bisa melalui penyaluran pembiayaan untuk UMKM. Pemberian kredit bagi pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, otomatis akan berdampak pada naiknya tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia.
Hingga 2019 lalu, tingkat inklusi keuangan masyarakat di Indonesia baru mencapai 76,19 persen. Angka ini dirasa masih kurang, dan perlu ditingkatkan dengan salah satunya melalui jalur pembiayaan secara luas kepada pelaku UMKM dan ultra mikro.
Dikatakannya, capaian itu menggambarkan belum semua penduduk Indonesia dapat menikmati akses jasa keuangan, dan sebagian di antaranya bisa jadi merupakan pelaku UMKM. Padahal salah satu penentu keberlangsungan suatu usaha adalah kemampuannya memperoleh akses permodalan yang terjangkau.
“Data menunjukkan, bahwa UMKM mendapatkan pembiayaan dari perbankan sebesar Rp1.091 triliun pada Desember 2020, yaitu masih sekitar 25 persen dari total kredit yang disalurkan oleh perbankan,” ungkap Rofikoh.
Ada empat penyebab sulitnya UMKM mendapat akses pembiayaan formal selama ini. Pertama, adanya information opacity (kekurangan informasi) karena UMKM biasanya tidak masuk audit lembaga perbankan, minim menggunakan teknologi, dan asetnya tidak dijamin.
Kedua, ada information asymmetry yang berujung pada terjadinya credit rationing dari bank. Rasionalisasi kredit menyebabkan banyak pelaku UMKM yang dibebankan biaya pembiayaan tinggi oleh bank, untuk mengantisipasi potensi default dari debitur.
Ketiga, adanya kondisi granularity atau karakter pembiayaan UMKM yang selama ini banyak tapi tersebar kecil-kecil. Keempat, meningkatnya monitoring cost perbankan untuk mengawasi pembiayaan granular, sehingga mengurangi efisiensi lembaga keuangan.
Kesemuanya menuntut transformasi antar lembaga-lembaga yang ada dalam industri keuangan di Indonesia, untuk lebih meningkatkan kolaborasi demi penguatan jejaring perbankan kepada sektor UMKM.
Penyaluran kredit kepada UMKM ini tidak cukup hanya dilakukan oleh sektor perbankan, melainkan juga berbagai lembaga, di antaranya Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan produk ultra mikro (UMi) Mekaar secara berkelompok kepada lebih dari 8 juta wanita dari keluarga pra-sejahtera.
“Pegadaian juga penyaluran pembiayaan UMi kepada sekitar 219 ribu nasabah. Bahana Artha Ventura juga sekitar 270 ribu nasabag UMi,” tutur dia.
Dia menyebut UMi, sejak 2007 ada kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) yang ditujukan bagi UMKM. Penelitian menunjukkan KUR membantu UMKM, karena kemudahan persyaratan.
KUR banyak digunakan untuk perluasan usaha serta peningkatan kegiatan sektor produktif. Bahkan para penerima KUR ini menyatakan telah menerapkan konsep creating shared value dengan memperhatikan aspek sosial dan aspek lingkungan dalam menjalankan bisnis.
“Nasabah KUR meyakini penyaluran pembiayaan ini menciptakan nilai bersama secara mutual antara Bank dan juga debitur,” kata dia.
Rofikoh mengapresiasi para account officer rela menambah 20% jam kerja untuk tetap menyalurkan KUR demi terus menjaga kelangsungan bisnis dari sisi penawaran dan permintaan agar perekonomian terus bergerak.







