
PeluangNews, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan, banyak permohonan atau gugatan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang masuk ke MK.
Namun, Suhartoyo dan beberapa hakim konstitusi belum sepenuhnya membaca pasal-pasal yang diatur dalam dua kitab baru itu. Para hakim pun dipaksa mempelajari keduanya.
Suhartoyo mengungkapkan hal itu,
usai mendengarkan permohonan uji materiil kepada beberapa pasal di KUHP dan KUHAP baru, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026),
Misalnya, pasal 16 ayat 1 KUHAP tentang metode-metode penyelidikan, pasal 22 ayat 1. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi.
Permohonan nomor 267 ini diajukan oleh Lina dan Sandra. Keduanya kini dilaporkan oleh mantan atasan mereka ke polisi karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan.
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku kuasa hukum Lina untuk permohonan di MK ini mengatakan, kliennya sama sekali belum dipanggil polisi untuk memberikan keterangan. Sedangkan kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
UU No.1 Tahun 2023 yang baru mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026), kemarin sudah mulai digugat uji materi ke MK sejak Desember 2025.
Berdasarkan situs resmi MK, total sudah ada delapan pemohon yang memasukkan gugatan uji materi pasal dalam KUHP baru ke MK.
Pada 22 Desember 2025 lalu, gugatan bernomor 267/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita, terhadap pasal penggelapan di KUHP baru, juga pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan di KUHAP baru.
Sementara pada 24 Desember 2025, 13 Mahasiswa S1 Fakultas Hukum mengajukan gugatan soal pasal demonstrasi dalam KUHP baru itu.
Selanjutnya pada 29 Desember 2025, 11 mahasiswa menggugat pasal 302 soal larangan menghasut orang menjadi tidak beragama.
Pada 29 Desember 2025 juga masuk gugatan dari Afifah Nabila Fitri dkk, total 12 orang mahasiswa prodi hukum Universitas Terbuka. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025, memohonkan uji materi pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Pada 30 Desember 2025, gugatan dari Susi Lestari dan 10 kawannya yang merupakan mahasiswa hukum Universitas Terbuka. Permohonan dengan nomor perkara 280/PUU-XXIII/2025 ini menggugat soal pasal zina di KUHP termutakhir.
Delapan mahasiswa hukum Universitas Terbuka juga menggugat pasal di KUHP tentang hukuman mati, teregister dengan nomor 281/PUU-XXIII/2025.
Pada tanggal yang sama, sembilan mahasiswa Universitas Terbuka yang sebagiannya bekerja sebagai karyawan swasta menggugat pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Gugatan itu teregister dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025.
Pada 31 Desember 2025, mantan karyawan bank menggugat dua pasal di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus dua pasal di KUHP terbaru mengenai korupsi. []







