
Peluang News, Jakarta – Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin resmi mengajukan gugatan perkara terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024) pagi ini.
Gugatan itu telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 dengan pokok perkara yaitu tentang PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Adapun nama termohon dalam gugatan tersebut yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, gugatan ini dilayangkan guna mengusut adanya dugaan kecurangan selama proses hingga pengumuman hasil Pilpres 2024 oleh KPU RI.
“Ya, Alhamdulillah, pagi ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan ke MK. Kami didampingi oleh Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi dan Alhamdulillah diterima dengan baik oleh kawan-kawan dari MK,” ujar Ari di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, sebenarnya pihaknya telah mendaftarkan permohonan gugatan ini secara daring pada pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
Kemudian, ia menyampaikan, kedatangan secara langsung ke MK ini dilakukan untuk menandatangani permohonan tersebut dan memberikan seluruh berkas atau dokumen yang diperlukan.
Bahkan, ia mengaku bahwa pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk hadir di dalam persidangan nantinya.
“Tim hukum AMIN ini kan terdiri dari 33 provinsi dan ada ribuan pengacara yang tergabung di sana. Namun, karena MK menyediakan tempat yang terbatas, jadi yang akan tergabung di dalam daftar kuasa nantinya ada sebanyak 190 orang,” katanya.
Kendati demikian, Ari berharap agar pengajuan gugatan ini dapat dikabulkan. Pasalnya, menurut kubu AMIN, hal ini merupakan suatu tanggung jawab profesional yang harus segera dilakukan.
“Jadi, Insya Allah atas dukungan semuanya kita akan wujudkan kebenaran. Semoga MK dapat dibukakan pintu hatinya, para hakimnya, agar nanti bisa melihat fakta ini dengan sejernih-jernihnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres 2024).
KPU mengungkapkan, ketetapan tersebut berasal dari hasil rekapitulasi KPU secara nasional yang terdiri dari perolehan suara di 38 provinsi di Indonesia dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Dari 38 provinsi tersebut, Prabowo-Gibran disebut unggul di 36 provinsi yang ada di tanah air.
Sedangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar unggul di 2 provinsi lainnya.
Tak terima dengan hasil tersebut, kubu Anies-Cak Imin pun langsung mengajukan gugatan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).