Gelombang Impor dari Tiongkok Sulit Diawasi

Import produk China

SELURUH barang impor dari Cina yang masuk ke Indonesia sulit diawasi. Soalnya, terjadi lonjakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN) yang drastis. Catatan barang impor ke Indonesia sebelumnya hanya 5 juta/tahun pada 2018, naik ke 60 juta/tahun pada 2019-2023.

“Di awal adanya e-commerce kita bisa hampir semua yang masuk bisa kita periksa fisik, sekarang enggak mungkin,” kata Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu, Mohammad Aflah Fahrobi. Untuk menjaga UMKM di Indonesia, pihaknya tidak bisa bergerak sendirian. Kementerian/lembaga (K/L) terkait perlu menerbitkan aturan larangan khusus agar tugas menjaga ‘gerbang bangsa’ bisa lebih maksimal.

Selama ini pihaknya mengamankan dua poin utama di setiap masuknya barang impor. Pertama, jumlah dan jenisnya harus sesuai. Kedua, bea masuk dan perpajakanya dibayar sesuai ketentuan. “Kalau ada pembatasan, Bea Cukai bertugas mengeksekusinya. Jadi, dalam menjaga serbuan barang-barang murah Cina untuk menjaga UMKM, Bea Cukai tidak bisa sendirian, mesti bersama-sama K/L lain,” tuturnya.

Merespons geliat TikTok yang diklaim mematikan UMKM, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Ihsan Priyawibawa, menyebut TikTok kini bertindak sebagai salah satu pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Tanpa menyebut angka, ia menegaskan TikTok menyetor pajak dari aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia.

“Kan dia (TikTok) menyerahkan jasa, misal jasa platform, kemudian iklan, dan seterusnya. Kalau saya bisnis dengan Anda menyediakan iklan, kan saya dipungut PPN. Sementara, ini wajib pajak luar negeri, mereka ada di luar sana. Makanya kita minta bantu dia (TikTok) pungut PPN supaya ada level playing field juga. Jadi penyedia iklan dalam dan luar negeri sama-sama kena pajak,” ujar Ihsan usai acara.

Jika TikTok pada akhirnya menjadi e-commerce, Ihsan menegaskan perlakuan pajaknya akan sama dengan toko online sejenis. Namun, pihaknya masih harus mengkaji lebih dalam apakah TikTok bakal diberlakukan sebagai wajib pajak luar atau dalam negeri. “Kita pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan TikTok, ini kan bicara kalau (ditunjuk jadi e-commerce), baru bisa kita tentukan seperti apa pajaknya,” tutur Ihsan Priyawibawa.●

Exit mobile version