hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Gelar Pra RAT, Kopsyah BMI Siapkan Perwakilan Kaum Ibu untuk RAT Tahun Buku 2021

TANGERANG—Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) menggelar Pra Rapat Anggota Tahunan (Para RAT) pada 1 November 2021 secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti 65 cabang.

Dalam sambutan pembukaan, Presiden Direktur Kopsyah BMI Kamaruddin Batubara menyampaikan tiga pesan penting kepada anggota yang hadir, pertama menjaga semangat membangun Kopsyah BMI dengan mengajak keluarga dan tetangga menjadi anggota.

Kedua pria yang karib disapa Kambara ini menuturkan perlunya membangun kemandirian koperasi lewat tabungan dan ajakan untuk meningkatkan zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF) di Kopsyah BMI.

”Tujuan Rapat Pra-RAT adalah memilih perwakilan ibu-ibu untuk ikut dalam RAT Tahun Buku 2021. Yang mana tidak semua hadir karena keterbatasan tempat dan biaya, boleh saja anggota yang baru dan yang lama,” ujar Kambara.

Yang penting, anggota yang ikut nanti adalah  yang paham tentang koperasi dan mau berjuang mengajak keluarganya baik yang dekat dan jauh menjadi anggota BMI.

Pra RAT merupakan rangkaian menjelang rapat anggota tahunan dimana rapat anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengawas dan pengelola koperasi.

Acara yang dimoderatori oleh Sularto ini menjelaskan bahwa pelaksanaan RAT Kopsyah BMI berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan RAT.

Dalam pasal 13 disebutkan Rapat Anggota dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem perwakilan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus, dengan ketentuan Rapat Anggota kelompok dapat dilaksanakan apabila jumlah anggota koperasi lebih dari 500 orang.

Sementara anggota BMI (Kopsyah dan Kopmen) telah mencapai 278.824 anggota (data per 30 September 2021). Ditambah lagi rapat anggota melalui sistem ini juga memberikan kemudahan dalam segi tempat dan biaya.

Ketentuan rapat anggota melalui daring juga diatur dalam Pasal 16. Dalam peraturan tersebut, Rapat Anggota dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi.

Kepada anggota, Kambara kembali mengingatkan kembali bahwa koperasi adalah entitas bisnis yang dibangun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Dalam hal ini Kopsyah BMI juga membangun banyak divisi usaha, yang mana semua karyawannya adalah anggota BMI itu sendiri dan dibangun untuk memenuhi kebutuhan anggota.

Kopsyah BMI bukan sekadar usaha simpan pinjam, tetapi sudah punya divisi elektronik, pulsa, toko bangunan dan lain-lain.

“Jadi bapak-ibu bisa ikut terlibat dalam bisnis koperasi, dagang pulsa juga bisa harganya jauh lebih murah, inilah harapannya,” imbuhnya.

Dikatakannya, Kopsyah BMI juga membangun pilar spiritual anggotanya lewat program sosial.  BMI membuat 30 program sosial dan pemberdayaan, dimana menjadi anggota BMI ada tujuan akhiratnya.

“Jika ada yang melenceng pembiayaannya, ibu-ibu harus tegur yang bersangkutan. Karena menjadi anggota BMI, adalah mengajak ibu-ibu bergotong royong untuk kehidupan yang lebih baik,” pungkas Kambara.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate