hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Ganjil-Genap Tidak Diberlakukan di Jakarta saat Pencoblosan

ganjil genap tidak diberlakukan
Penerapan ganjil-genap ditiadakan saat pencoblosan/dok.ist

Peluang News, Jakarta – Kebijakan penerapan kendaraan ganjil-genap saat pencoblosan atau Rabu, 14 Februari 2024, ditiadakan.

“Karena bertepatan dengan pemungutan suara Pemilu 2024,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa, 13 Februari 2024.

Syafrin mengatakan hal itu termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Ketentuan ini juga berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3,” ujar dia.

Beleid itu menyebut pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keppres. Syafrin mengimbau masyarakat tetap berkendara dengan aman.

“Patuhi rambu-rambu lalu lintas, ikuti petunjuk petugas di lapangan, serta utamakan keselamatan di jalan,” jelas dia. (Aji)

pasang iklan di sini