
Peluang News, Jakarta – Sehubungan dengan adanya perayaan Hari Natal 2024, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta kembali meniadakan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta pada hari ini, Rabu (25/12/2024) hingga Kamis (26/12/2024).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan kebijakan ganjil genap pada 1 Januari 2025 karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional.
“Sehubungan dengan libur nasional, libur Nataru, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Dia menerangkan, peniadaaan kebijakan tersebut telah sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Oleh karena itu, Syafrin mengimbau kepada para pengguna jalan diimbau agar dapat mematuhi berbagai rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta harus mengutamakan keselamatan di jalan. Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” ucapnya.
Sebagai informasi, peniadaan aturan atau penerapan ganjil genap ini dilakukan berdasarkam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Tak hanya itu, peniadaan aturan ini juga dilakukan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), yang mengatakan bahwa Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).