
Peluang News, Jakarta – Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada tahun ini, maka Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali meniadakan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta hingga hari ini, Jumat (10/5/2024).
Diketahui, peniadaan kebijakan ini telah dilakukan pada Kamis (9/5/2024) dan disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.
“Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, maka penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta, dikutip Jumat (10/5/2024).
Oleh karena itu, para pengguna jalan diimbau agar dapat mematuhi berbagai rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta harus mengutamakan keselamatan di jalan. Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” imbuhnya.
Sebagai informasi, peniadaan aturan atau penerapan ganjil genap ini dilakukan berdasarkam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Tak hanya itu, peniadaan aturan ini juga dilakukan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), yang mengatakan bahwa Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres).