
Peluang News, Jakarta – Sehubungan dengan adanya perayaan Hari Raya Nyepi 2024, kebijakan ganjil-genap di sekitar wilayah Jakarta ditiadakan, dari Senin (11/3/2024) hingga Selasa (12/3/2024) hari ini.
Hal ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.
“Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024, Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Untuk itu, para pengguna jalan diimbau agar dapat mematuhi berbagai rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan. Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” tambahnya.
Diketahui, Hari Raya Nyepi merupakan hari yang sangat sakral bagi umat Hindu di tanah air. Pasalnya, umat Hindu diharuskan untuk berdiam diri di rumah sepanjang perayaan ini.
Untuk menghargai dan menghormati perayaan ini, maka pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti nasional dalam rangka Nyepi yang jatuh pada Senin, 11 Maret 2024 dan Selasa, 12 Maret 2024.
Adapun keputusan ini didasarkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor:4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Sebagai informasi, peniadaan aturan atau penerapan ganjil genap ini dilakukan berdasarkam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Selain itu, peniadaan aturan ini juga dilakukan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), yang mengatakan bahwa Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).