hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Daerah  

Ganjar: Jika PPN Sembako Jadi Diterapkan, Terlalu!

SEMARANG—Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa isu pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako agar segera diklarifikasi oleh Kementerian Keuangan atau kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Klarifikasi itu penting agar jangan sampai timbul anggapan di kalangan masyarakat bahwa semuanya akan dikenai pajak. Apalagi saat ini beredar informasi RUU PPN Sembako sudah dibahas dan akan selesai,” ujar  Ganjar di Semarang, Minggu (13/6/21).

Harus dijelaskan apa saja isi draft RUU itu secara terbuka. Sekalipun Ganyar meyakini, Menurut Ganjar, rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.

“Jika kebijakan itu diterapkan saat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19 ini, akan keterlaluan,” ucap  Ganjar.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat buka suara soal adanya wacana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai atau PPN bahan kebutuhan pokok (sembako). Poin kebijakan itu tertuang dalam rencana perluasan objek PPN yang diatur di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sri Mulyani menyampaikan  dari sisi etika politik, sebetulnya ia belum bisa menjelaskan secara rinci kepada publik. Pasalnya  rancangan beleid itu belum dibahas dengan DPR. Draf rencana undang-undang ini juga semestinya tidak bocor sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan langsung ke Parlemen.

“Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui Surat Presiden dan oleh karena itu situasinya menjadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan ke DPR juga,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, pada Rabu (9/6/21).

pasang iklan di sini