hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Gandeng Dukcapil, OJK Komitmen Tingkatkan Layanan dan Pengawasan Jasa Keuangan

Gandeng Dukcapil, OJK Komitmen Tingkatkan Layanan dan Pengawasan Jasa Keuangan/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menandatangai perluasan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PJK) antara OJK dan Ditjen Dukcapil tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Dalam Lingkup Tugas Otoritas Jasa Keuangan pada 30 Mei 2024 lalu.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, melalui kerja sama terbaru ini, pihaknya dapat mulai memanfaatkan teknologi biometrik pemindai wajah atau face recognition.

“Pemanfaatan teknologi face recognition ini berguna untuk mengidentifikasi atau memverifikasi wajah seseorang melalui sebuah gambar digital yang dilakukan secara otomatis berdasarkan karakter fisiologi manusia,” kata Aman dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

“Melalui kerja sama ini, maka diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di Sektor Jasa Keuangan,” imbuhnya.

Ia memaparkan, terdapat tiga kegiatan yang mendukung aktivitas sektor jasa keuangan dalam pemanfaatan face recognition oleh OJK.

Adapun yang pertama yaitu mengenai sinkronisasi, verifikasi, validasi, dan meningkatkan kualitas data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU.

“Aplikasi IDEBKU merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK berbasis web kepada masyarakat,” unjar Aman.

“Kedua, verifikasi data pemohon layanan perizinan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT). Aplikasi SPRINT merupakan aplikasi satu pintu yang berhubungan dengan perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang akan mengajukan perizinan usaha jasa keuangan,” tambahnya.

Dan yang ketiga yaitu verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK).

Aplikasi SIPROJEK merupakan sistem informasi procurement untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa.

Dalam hal ini, Aman menyampaikan bahwa OJK akan terus berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.

“Untuk itu, OJK akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, pelindungan konsumen, dan pelayanan kepada Lembaga Jasa Keuangan dan masyarakat,” pungkasnya.

pasang iklan di sini