Hukum  

Gagalkan Penyelundupan 20 Ribu Pil Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Amankan 6 Tersangka

Gagalkan Penyelundupan 20 Ribu Pil Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Amankan 6 Tersangka/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman.

Melalui joint operation, Bea Cukai dan Polri mengamankan 20 ribu lebih pil ekstasi serta enam orang tersangka sindikat internasional.

“Kami berhasil mencegah kerugian negara dari penyelundupan tersebut,” ujar Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024. Kemudian, paket tersebut diberitahukan sebagai car parts set special for Honda.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram.

Sementara pada kasus kedua, joint operation melakukan penindakan terhadap paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024.

Tak hanya itu, kasus ini juga menggunakan modus false declaration, di mana pelaku memberitahukan barang tersebut sebagai majalah, namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kilogram.

Meskipun tak ada kerugian negara secara langsung, namun, lanjut Syarif, pihaknya telah berhasil mencegah pengeluaran negara.

“Karena kalau tidak dicegah, maka akan ada kemungkinan orang-orang harus direhabilitasi dan produktivitas mereka akan berkurang nantinya,” pungkas Syarif.

Ia menyampaikan, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Exit mobile version