Peluang, Jakarta – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) mengusulkan pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi (LPSK) dapat dimasukkan ke dalam revisi Rancangan Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“LPSK itu diusulkan masuk ke draft, kita menginginkan di LPSK betul-betul bisa diterima di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kita tidak memikirkan diri kita masing-masing, tetapi yang kita pikirkan masa depan koperasi agar menarik bagi kaum muda,” ujar Ketua Umum Presidium Forkopi, M. Andy Arslan Djunaid dalam Editorial Meeting di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Selanjutnya ungkap dia, pihaknya juga mengusulkan pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) agar dapat masuk ke dalam RUU Perkoperasian.
“Kita perjuangkan adalah terkait dengan Otoritas Pengawas Koperasi itu dengan maksimal. Terjadinya masalah pada koperasi itu karena kurang pengawasan,” tutur Andy.
Jadi OPK akan diawasi dengan koperasi closed loop yakni yang berasal dari anggota dan untuk anggota. Sedangkan Koperasi open loop yakni melayani pinjaman untuk non anggota dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun demikian lanjut Andy, dirinya menepis opini yang berkembang Koperasi itu tidak mau diawasi. “Bukan begitu, kami tetap mau diawasi tapi dengan pas. Kami ada bapaknya, Kementerian Koperasi. Kenapa tidak kita perketat pengawasan di koperasi itu, jangan di lembaga lain,” tegas Andy.
Seiring itu, Ketua Pengurus BMT UGT Nusantara, Abdul Majid menyampaikan hal yang sama, bahwa LPSK memang masuk dalam usulan di RUU Perkoperasian.
“Itu masuk ke dalam draft RUU yang kita sepakati, bahkan itu sudah dibahas dengan Forkopi juga. Kita menginginkan LPSK itu betul-betul bisa diterima, terutama oleh Kementerian Keuangan,” ucap Majid sapaan akrabnya.
Sebenarnya menurut dia, yang diperjuangkan oleh rekan-rekan pelaku Koperasi di Forkopi menyampaikan hal yang sama yakni adanya sistem terkait dengan Otoritas Pengawas Koperasi.
“Jadi, Otoritas Pengawas Koperasi itu diharapkan lebih maksimal secara fungsi sehingga siapapun yang bukan koperasi, termasuk menurut saya yang open loop itu berarti kan bukan koperasi. Karena koperasi itu kan pada dasarnya close loop,” papar Majid.
Munculnya open loop dan close loop menurut dia, bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi terlanjur memberikan badan hukum secara mudah. Sementara ini terkait mungkin didorong bagaimana memberikan permodalan pada masyarakat.
“Oleh karena nggak menjangkau, ini diakomodir tapi yang disuruh mengakomodir koperasi. Padahal secara perkoperasian ini tidak benar. Harusnya itu mengikuti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, kegiatan usaha (LKM). Harusnya di situ, kalau di koperasi ya nggak pas,” jelas Majid.
Oleh karena itu sudah terlanjur, menurut dia, dibuatlah istilah open loop dan close loop. “Itu yang saya pahami. Semua teman-teman di sini sepakat bahwa open loop dan close loop itu munculnya barusan, istilah baru yang muncul pada saat menjelang RUU Koperasi dan pembahasan tentang RUU P2SK,” tandasnya. (alb)