Peluang, Jakarta – Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (FORKOPI) menyerukan, seluruh komponen masyarakat untuk mengawal pembahasan RUU Perkoperasian demi terwujudnya perekonomian naional yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Selama ini pemerintah turut mendengar aspirasi gerakan koperasi dalam pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Jadi di pasal 202 dengan maksud bahwa koperasi sebagai salah satu pelaku utama dalam sektor keuangan nasional, yang membuka akses usaha koperasi di hampir semua sektor keuangan.
“Sehingga kita harus menjaga jati diri koperasi dalam pengembangan usaha simpan pinjam koperasi ke depannya. Selanjutnya mari bersama-sama kita kawal pembahasan RUU Perkoperasian,” kata Ketua FORKOPI, Andi Arslan, Minggu (15/1/2023).
Sementara itu, hal senada dismpaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM, Profesor Gunawan Sumodiningrat, mengingatkan, gerakan koperasi untuk merapatkan barisan agar bersama-sama merumuskan RUU Perkoperasian ini menjadi norma pengaturan perkoperasian sesuai tantangan zaman.
“Koperasi perlu memanfaatkan UU P2SK dan RUU Perkoperasian sebagai momentum untuk membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi dan mengembangkan usaha simpan pinjam Koperasi yang sehat, kuat, tangguh, dan mandiri,” katanya. (alb)