octa vaganza

Forkopi Keberatan Dihilangkannya Gotong Royong Di RUU Perkoperasian

Peluang, Jakarta – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) mengaku, keberatan atas dihilangkannya istilah gotong royong di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasalnya, istilah gotong-royong seakan-akan mengeliminasi nuansa ekonomi atau bangun perusahaan yang juga menjadi nilai bagi koperasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Forkopi, Andy A. Djunaid dalam sambutannya dalam sarasehan yang menghadirkan Tim 5 Penyusun RUU Perkoperasian yakni Dr. Noer Soetrisno, Dr Suwandi, Dr Agung Nur fajar, Dr Arpian Muslim, Firdaus Putera, elemen koperasi KSP, Kopdit dan Koperasi Syariah, serta ada jajaran akademisi. Pelaksanaan tersebut diadakan di Yogyakarta pada Sabtu-Ahad (7-8/1/2023) lalu.

“Kita ini pelaku koperasi yang tentunya akan menjadi subjek UU Perkoperasian, jadi kalau makna gotong royong dihilangkan sehingga ruhnya tidak dapat, itu kan yang membangkitkan semangat di Koperasi,” kata Andy yang juga Ketua Kospin Jasa.

Ditempat yang sama,  Tim 5 Penyusun RUU Perkoperasian Agung Nur Fajar turut menanggapinya, bahwa kalau istilah gotong-royong dihilangkan, karena sudah tercermin dalam istilah kekeluargaan. Maka, Istilah gotong-royong seakan-akan mengeliminasi nuansa ekonomi atau bangun perusahaan yang juga menjadi nilai bagi koperasi.

Sementara itu, Presiden Direktur Koperasi BMI Grup yang juga Tim 5 Penyusun RUU Perkoperasian, Kamaruddin Batubara (Kambara) berharap, istilah gotong-royong tidak dihilangkan, dan sebaiknya tetap ada yang menjadi kesatuan yang utuh di koperasi. 

”Saya kira istilah kekeluargaan itu soal rasa dan gotong-royong ini caranya. Jadi baiknya istilah kekeluargaan dan gotong tetap ada” ujar Kambara.

Dia menyoroti, pentingnya penguatan koperasi syariah melalui keharusan adanya dewan pengawas syariah, sehingga di RUU Perkoperasian ini harus tetap mengakomodir adanya dewan pengawas koperasi syariah.

Senada dengan itu, Ketua BMT UGT Sidogiri, Abdul Madjid Umar mengatakan, pihaknya tetap ingin mempertahankan definisi koperasi dengan istilah kekeluargaan dan kegotong-royongan.  

“Dalam syariah gotong-royong menjadi konsep utama koperasi syariah dengan konsep ta’awunnya,” pungkasnya. (alb)

Exit mobile version