hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Forkopi Berharap Pengawasan Koperasi Tetap KemenKopUKM

Jakarta (Peluang) : Menempatkan koperasi di bawah pengawasan OJK tidak sejalan dengan prinsip dasar koperasi.

Pelaku koperasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) menyampaikan aspirasi terkait penyusunan Rencana Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dalam audiensi yang diterima Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki. 

Forkopi menyampaikan bahwa koperasi tidak tepat di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana dalam RUU PPSK. 

Hal itu disampaikan Ketua Umum Forkopi Andi Arslan usai melakukan audiensi dengan MenKopUKM, di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM), Jakarta, Rabu (2/11/2022). 

Andi mengatakan, RUU PPSK pasal 191,192, dan 298 yang menempatkan koperasi di bawah pengawasan OJK  termasuk di dalamnya pemberian izin dan pencabutan izin tidak sejalan dengan prinsip dasar koperasi.

“Kami menolak akan hal itu (RUU PPKS) karena memang prinsip dasar dan asas koperasi berbeda. Koperasi bersifat gotong royong dan kekeluargaan dan juga mempunyai self regulation, di mana regulasi itu sangat berbeda dengan OJK,” kata Andi.

OJK menurutnya, selalu bicara sanksi, denda dan pidana, sehingga semangat dan prinsipnya sangat berbeda dengan koperasi. “Kami berharap pengawasan koperasi ada di bawah KemenKopUKM,” tegas Andi.

Andi mengatakan, Forkopi juga menyuarakan aspirasi yang sama ke berbagai lembaga, yakni Menteri Keuangan, Komisi XI DPR, Ketua DPR, dan Ketua MPR. 

Forkopi akan berjuang supaya pengawasan koperasi tetap di bawah KemenKopUKM. Forkopi juga berharap ada respons dan bersedia dipanggil untuk menyampaikan masukan kepada lembaga-lembaga tersebut. Mengingat kata Andi, banyak hal yang sebetulnya sangat bertentangan dengan prinsip koperasi di dalam RUU PPSK.

“Aspirasi ini merupakan bentuk keprihatinan bersama dari pelaku koperasi,” tegas Andi.

Ia menyampaikan, ketika Forkopi dibentuk pada 19 Oktober 2022, jumlah koperasi yang tergabung sudah sebanyak 2300 koperasi. (S1).

pasang iklan di sini