
PeluangNews, Jakarta – Upaya pembaruan regulasi koperasi kembali memasuki babak penting. Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) bersama Peluang Media Group akan menggelar Symposium II Koperasi Indonesia, di Jakarta, pada Rabu, 17 Desember 2025. Symposium kali ini untuk mencermati secara kritis perubahan keempat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, yang telah disetujui DPR RI dan segera dibahas bersama pemerintah.
Agenda ini menjadi ruang strategis bagi gerakan koperasi untuk menyampaikan pandangan, sekaligus memastikan arah regulasi baru benar-benar menjawab tantangan koperasi di tengah dinamika ekonomi nasional dan transformasi digital.
RUU Perkoperasian sendiri memiliki perjalanan panjang dan berliku. Sejak digagas pada 2005 sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, regulasi ini belum juga mencapai konsensus utuh di antara para pemangku kepentingan. Perubahan keempat yang kini bergulir dinilai sebagai momentum penting, namun juga memunculkan beragam pandangan kritis dari kalangan koperasi, akademisi, hingga praktisi.
Sebagian pihak menilai revisi tersebut berpotensi memperkuat posisi koperasi agar lebih adaptif dan modern. Namun, tidak sedikit pula yang mengkhawatirkan adanya perubahan mendasar yang dapat memengaruhi jati diri koperasi, mulai dari aspek kelembagaan, tata kelola, hingga relasinya dengan pasar dan negara.
Melalui Symposium II Koperasi Indonesia, Ketua Forkom KBI Irsyad Muchtar, SH, MM, mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap substansi perubahan RUU Perkoperasian. Fokus pembahasan mencakup analisis isi regulasi, penilaian dampak positif dan negatif bagi pengembangan koperasi, identifikasi potensi masalah implementasi, serta perumusan rekomendasi kebijakan yang konstruktif.
Pelaksanaan symposium akan menggunakan pendekatan Focus Group Discussion (FGD) yang dipadukan dengan sharing session. Diskusi dirancang interaktif untuk menggali akar persoalan (root cause analysis) sekaligus menghimpun pengalaman lapangan dari pelaku koperasi secara langsung.
Sejumlah tokoh nasional dijadwalkan hadir sebagai pembicara. Menteri Koperasi Dr. Ferry Juliantono, SE, Ak, M.Si akan bertindak sebagai keynote speaker, memberikan pandangan pemerintah terkait arah kebijakan perkoperasian ke depan. Dari parlemen, Dr. Rieke Diah Pitaloka, M.Hum, Anggota Komisi VI DPR RI, akan mengulas pembangunan sistem perkoperasian nasional dari perspektif legislasi.
Sementara itu, Henra Saragih, SH, MH, M.Kn, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, akan membahas perubahan RUU Perkoperasian dari tinjauan historis dan evaluasi fungsi regulasi. Kajian akademis akan disampaikan oleh Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH, MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Diskusi juga akan diperkaya dengan pandangan praktisi, yakni Untung Tri Basuki, SH, Sekretaris Jenderal APPI, dan Andy Arslan Djunaid, SE, Ketua Forkopi. Peran moderator akan diemban oleh Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, SH, MH, M.Kn.
“Forkom KBI berharap symposium ini menghasilkan evaluasi komprehensif atas perubahan keempat RUU Perkoperasian, sekaligus rekomendasi konkret bagi DPR RI dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Irsyad Muchtar.
Rekomendasi tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem koperasi melalui kebijakan yang lebih terintegrasi, berkeadilan, dan relevan dengan kebutuhan ekonomi nasional. Pastikan kehadiran Anda di acara ini, untuk keterangan lebih lanjut hubungi Tyas di 08978 129 208 (Aji)







