hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK Sementara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Dok. Istimewa

Peluangnews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dari jabatannya.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari ditetapkannya Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara untuk saat ini.

Penunjukkan ini sesuai dengan keputusan presiden (keppres) nomo 116 yang telah ditandatangani pada Jumat (24/11/2023) kemarin.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat,” sambungnya.

Sementara itu, KPK mengaku belum menerima keppres tersebut.

“Pemberhentian itu sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapatkan informasi tersebut dari teman-teman media,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Mudah-mudahan hari Senin (27/11/2023) nanti, kami akan mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua KPK. Dan kita juga berharap agar surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga akan segera kami dapatkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian,” jelas Ade di Mapolda Metro Jaya. (Hawa)

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Didesak Mundur Dari Jabatannya

pasang iklan di sini