
Peluangnews, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” ujar Ade.
Ia menjelaskan, penyidik menjeratkan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri dalam kasus ini.
Ancaman maksimal dari sejumlah pasal ini adalah ancaman hukuman seumur hidup.
“Pada ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Ade.
Sejauh ini, Sementara itu, penyidik Polda Metro telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL ini.
Adapun, delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia, dan satu ahli digital forensik.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah yang diduga milik Firli di kawasan Kartanegara, Jakarta Selatan, dan Villa Galaxy, Kota Bekasi.
Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali memanggil Firli untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan ini.