
Peluangnews, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada jajarannya untuk melakukan persiapan dalam menghadapi praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
“Ya kemarin kan sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” kata Listyo Sigit kepada awak media, Senin (27/11/2023).
Kendati demikian, mantan Kabareskrim Polri ini juga tidak mau ambil pusing terkait perlawanan hukum dari Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya.
Hal ini dikarenakan, menurutnya, praperadilan merupakan hak dari semua orang, termasuk Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengaku, pihaknya siap untuk menghadapi praperadilan tersebut.
“Itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja. Itu hal yang biasa. Kita sebagai penyidik, secara organisasi kita lengkap semuanya,” ujar Karyoto.
“Karena memang secara undang-undang praperadilan tentang penetapan tersangka kan ada ruang khusus, tidak masalah,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Gugatan ini merupakan bentuk perlawanan Firli atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui, gugatan praperadilan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini diajukan langsung oleh Firli sebagai pihak pemohon dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebagai pihak termohonnya.