
Peluang News, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, hari ini, Senin (26/2/2024).
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kelima Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Arief Adiharsa menyampaikan, Firli belum juga datang hingga saat ini.
Oleh karena itu, ia berharap agar mantan Kabaharkam Polri itu dapat segera hadir untuk diperiksa oleh para penyidik.
“Ya, belum ada konfirmasi kehadiran. Tetapi kami berharap agar yang bersangkutan hadir untuk dapat mempercepat proses dan melengkapi berkas perkara yang dibutuhkan,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim telah melayangkan surat panggilan terhadap Firli pada Kamis (22/2/2024) lalu.
Ia mengatakan, pemanggilan ini sebenarnya telah dilakukan pada Selasa (6/2/2024) lalu. Namun, Firli tidak menghadiri pemanggilan tersebut dan penyidik akhirnya melakukan pemanggilan lagi pada hari ini.
Ade menjelaskan, pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara sebelum kembali diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka Firli Bahuri,” jelasnya.
Sebagai informasi, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebanyak enam kali di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dari enam pemeriksaan ini, dua di antaranya dilakukan pada saat Firli masih berstatus sebagai saksi, yaitu pada Kamis (26/10/2023) dan Kamis (16/11/2023) lalu.
Kemudian, diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), dan Rabu (27/12/2023), dan Jumat (19/1/2024).
Meskipun telah diperiksa sebanyak enam kali, mantan ketua KPK ini masih menghirup udara bebas atau belum juga ditahan hingga saat ini.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.