Hukum  

Firli Bahuri Dicecar Pertanyaan Terkait LHKPN Hari Ini

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang news, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, hari ini, Rabu (27/12/2023).

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan ketiga Firli untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam pemeriksaan ini, Firli rencananya akan dicecar beberapa pertanyaan terkait aset-aset yang tidak terdaftar pada Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

“Ya, betul, pemeriksaan terkait hal itu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Ade menjelaskan, pemeriksaan tersebut sejatinya akan dilakukan pada Kamis (21/12/2023) lalu, namun Firli tidak hadir dalam pemeriksaan itu.

Adapun pemeriksaan ini didasari oleh berbagai penemuan bukti atau fakta baru dari penyidik terkait harta atau benda yang tidak dilaporkan Firli pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.

Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskanda meyakini, kliennya tidak akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka hari ini.

Hal ini dikarenakan, menurutnya, pihaknya selalu kooperatif terhadap berbagai pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Tidak lah, kita kan selalu kooperatif. Semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kita tidak kooperatif,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) lalu.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian,” kata Ade.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Di samping itu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Jumat (15/12/2023).

Namun, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan telah dikembalikan kepada penyidik untuk segera dilengkapi. (OL-1)

Baca Juga: Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

Exit mobile version