hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Ferry: Ada Pihak Ketar-ketir Koperasi Kelola Tambang, Mineral Hingga Sawit

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono | Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, ada sejumlah pihak yang ketar-ketir saat koperasi mendapatkan lampu hijau untuk mengelola tambang, mineral, hingga kebun sawit.

Kata Ferry, pihak yang menentang adalah mereka yang selama ini tidak senang dan mencoba menggagalkan koperasi menjadi besar.

“Sudah ada yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugurkan kesempatan koperasi boleh mengelola tambang dan mineral,” kata Menkop, menegaskan dalam acara Temu Mitra LPDB Koperasi di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Menurut dia, gugatan ini menunjukkan masih ada pihak yang ingin membatasi peran koperasi dalam sektor strategis yang sebelumnya dianggap tidak mampu dikelola koperasi.

Padahal, lanjutnya, kini koperasi diperbolehkan mengelola tambang dan mineral sesuai restu Presiden Prabowo Subianto melalui peraturan pemerintah (PP). Kemenkop juga akan menggodok aturan turunan tersebut ke dalam peraturan menteri koperasi.

“Jadi semakin besar gerakan koperasi, saya semakin yakin akan membuat pihak-pihak itu ketar-ketir. Terbukti dua hari yang lalu kesempatan koperasi mengelola tambang digugat di Mahkamah Konstitusi,” ucap dia, menandaskan.

Ferry juga menyoroti penolakan terhadap penguatan koperasi melalui Undang-Undang Perkoperasian yang beberapa kali kandas.

“Beberapa kali Undang-Undang Perkoperasian kandas, itu tanda bahwa ada pihak-pihak yang tidak senang koperasi besar,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerbitkan PP No.39/2025 sebagai perubahan kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Beleid yang ditetapkan pada 11 September 2025 itu menyebutkan, koperasi mendapatkan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas.

Dalam hal ini, luas WIUP mineral logam maupun WIUP batu bara untuk koperasi paling luas masing-masing sebesar 2.500 hektare.

Selanjutnya, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Selain itu, persyaratan administratif, teknis, dan/atau pernyataan komitmen untuk koperasi harus memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batu bara.

Koperasi juga harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha pertambangan mineral logam atau batu bara. Serta, merupakan koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database koperasi. []

pasang iklan di sini