hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Fasilitasi Sertifikasi Halal Usaha Anggota

Inisiatif strategis Kopsyah BMI dalam aspek tanggung jawab sosial terhadap anggota salah satunya dilakukan dengan membantu sertifikasi halal agar usahanya naik kelas.

Kopsyah BMI memfasilitasi sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI untuk 14 anggota pelaku usaha mikro binaannya. Ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing sekaligus memenuhi kebutuhan konsumen terhadap produk-produk yang sesuai hukum syariah.

Program fasilitasi sertifikasi halal ini bekerja sama dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2). Penerima sertifikat merupakan perajin otak-otak asal Kampung Otak-Otak, Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Prosesi acara penyerahan sertifikat dilakukan di rumah Suryadi, salah satu anggota binaan pada 1 Juli 2025.

Direktur Utama Kopsyah BMI sekaligus Presiden Direktur Koperasi BMI Group Kamaruddin Batubara, biasa disapa Kambara, mengatakan inisiatif tersebut bukan sekadar memenuhi ketentuan dari pihak otoritas tetapi merupakan komitmen nyata agar usaha anggota naik kelas.

“Sertifikasi halal bukan sekadar label formal, melainkan tanggung jawab etika dan strategi yang membawa dampak mendalam bagi usaha anggota. Ini bagian dari komitmen BMI dalam membina, mendampingi, dan memperkuat usaha anggota agar naik kelas,” ujar Kambara.

Seperti diketahui, skema self declare merupakan mekanisme pengakuan halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha, yang kemudian diverifikasi oleh pendamping Proses Produk Halal. Selain skema itu, otoritas juga menerapkan skema reguler, yang mensyaratkan pengujian produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

Manajer Pemberdayaan Kopsyah BMI, M. Suproni menambahkan, selain memperoleh sertifikat halal melalui skema self declare, para perajin juga dibantu dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar usahanya memiliki legalitas.

“Kami menyelenggarakan pelatihan teknis bagi para perajin, mulai dari teknik pengolahan otak-otak yang higienis dan bergizi, hingga pengemasan produk yang lebih menarik dan tahan lama,” ujarnya.

Melalui sertifikasi halal itu produk-produk dari usaha anggota telah layak konsumsi dari sisi syariah. Ini sesuai dengan perintah dalam Islam agar mengonsumsi produk yang halalan thoyyiban (halal dan baik). Fasilitasi itu juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial Kopsyah BMI terhadap anggota untuk menjaga pertumbuhan usaha berkelanjutan.(Kur)

pasang iklan di sini