MASIH segar diingatannya ketika tahun lalu pemerintah bersama gerakan koperasi bertekad menghapus pungutan pajak berganda ke koperasi. “Waktu itu kan ada Kongres Koperasi yang salah satu butir rekomendasinya menuntut pembebasan pajak pada koperasi, lha ini sudah setahun. Gimana kabarnya ya,” cetus Eva Marliyanti kepada PELUANG pekan lalu. Untuk urusan yang berkaitan dengan pungutan pajak koperasi ingatan General Manager Koperasi Agro Niaga Jabung, Jawa Timur itu memang cukup tajam. “Menteri Puspayoga juga sering bikin statement di media massa agar pajak koperasi diatur lebih adil, tapi rasanya gak ngaruh tuh, pungutan pajak berganda ke koperasi malah makin agresif,” sergah Eva lagi. Ketidakadilan pungutan pajak ke Koperasi, sambung ibu dua anak ini, sangat terasa bagi pelaku Koperasi Produsen Susu, di mana selain PPh badan, pajak atas SHU yang dibagikan ke anggota, juga masih dikenakan PPh pasal 22. Pasal ini mengharuskan setiap anggota peternak membayar pajak atas susu yang disetorkan. Eva memang agak bingung dengan semua ketentuan pajak ke koperasi itu, dan yang jadi pertanyaannya adalah siapa yang ngatur kebijakan pajak ke koperasi itu? Apa yang diupayakan Kementerian Koperasi dan UKM belum mendapatkan respon dari institusi pajak. Yang jelas, Eva tetap tidak bosan untuk mengkritik implementasi pajak yang dirasa tidak adil itu. (Irm)