KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split mengenai pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas).
Revisi yang dimaksud ialah penyeimbangan bagi hasil antara pemerintah dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Base split minyak bumi diubah menjadi 53% untuk pemerintah dan 47% untuk KKKS. Sedangkan, untuk gas bumi, base split bagi pemerintah sebesar 51% dan 49% KKKS. Pada aturan yang lama, base split minyak bumi adalah 57% pemerintah 43% KKKS, sedangkan gas bumi 52% pemerintah dan 48% KKKS.
“Perubahan ini bertujuan agar kontrak gross split yang dicapai KKKS menjadi kompetitif, serta mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Ia menjelaskan selain kontrak gross split, Indonesia juga memiliki bentuk kontrak lainnya yaitu bagi hasil cost recovery yang telah diberlakukan sejak puluhan tahun silam. Dengan adanya dua bentuk kontrak tersebut, KKKS memiliki pilihan bentuk kontrak, baik yang ditawarkan melalui penawaran langsung maupun melalui lelang reguler.
Lebih lanjut, Noor menjelaskan terdapat empat urgensi dalam penyempurnaan kontrak gross split. Pertama, memberikan kepastian nilai bagi hasil yang lebih kompetitif bagi KKKS. Dengan penyusunan ulang target total bagi hasil sebelum pajak KKKS di rentang 80%-90% berdasarkan profil resiko lapangan, bisa meningkatkan kegiatan dan iklim investasi hulu migas.
Kedua, dengan rancangan sistem bagi hasil terbaru dapat meminimalisir kebutuhan split diskresi dari menteri terkait dan menjamin keekonomian bagi para KKKS atas kontrak gross split. Ketiga, adanya simplifikasi dan penyempurnaan komponen dan parameter bagi hasil. Keempat, perancangan kebijakan fiskal yang cocok untuk migas non konvensional (MNK).
“Pemberian skema baru kontrak gross split bagi hasil tetap (fixed split) ini terhadap profil resiko, kebutuhan teknologi baru, dan penekanan biaya pengusahaan migas MNK,” paparnya.
Terkait syarat dan ketentuan (term and conditions) bagi hasil wilayah kerja migas dibagi dua yaitu migas konvensional dan MNK untuk migas konvensional. Untuk MNK, pemerintah memberikan penambahan komponen variable tetap khusus sebesar 46%.
Jumlah komponen variabel juga disederhanakan dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen yakni menjadi jumlah cadangan, lokasi cadangan dan ketersediaan infastruktur. Sedangkan, untuk jumlah komponen progresif dari tiga komponen menjadi dua komponen yaitu harga minyak bumi dan harga gas bumi. (Ajie)
Baca Juga: Menteri ESDM Akui Negosiasi Blok Masela dengan Shell Sulit