octa vaganza

ESDM Baru 6,5 Juta Konsumen Terdaftar Pembelian LPG 3 Kg

Peluangnews, Jakarta – Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maompang Harahap menjelaskan, sebanyak 6,5 juta konsumen telah melakukan registrasi atau pendaftaran pembelian elpiji 3 kilogram (kg) dalam sistem berbasis web atau aplikasi yang disediakan PT Pertamina (Persero).

Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang diperbolehkan membeli gas tabung melon. Untuk itu, pemerintah tengah gencar menyosialisasikan Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran di sejumlah wilayah. Seperti di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, dan Kecamatan Mataram Kota Mataram.

“Per Minggu, 30 Juli 2023, sekitar 6,5 juta konsumen telah bertransaksi dalam sistem berbasis website. Ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi elpiji tabung 3 kg tepat sasaran,” jelas Maompang dalam konferensi pers secara daring, Kamis (3/8).

Dalam tahap pendataan ini, Maompang menegaskan tidak ada pembatasan pembelian elpiji 3 kg. Masyarakat masih bisa membeli di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga untuk didata. Pemerintah akan melakukan pencocokan data masyarakat dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Apabila sudah terdata dalam sistem, maka cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” ujarnya.

Maompang melanjutkan sosialisasi Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran kepada lembaga penyalur oleh Kementerian ESDM dan Pertamina telah selesai dilaksanakan dengan lima gelombang. Mulai Senin, 6 Maret 2023 sampai dengan Senin, 3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatra, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan, dan Sulawesi.

Maompang menambahkan, Kepolisian RI dan Pertamina selaku badan usaha penugasan penyaluran elpiji subsidi berupaya meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan elpiji tabung 3 kg ke elpiji non-subsidi.

“Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi masyarakat,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Logistik & Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan pembelian gas elpiji 3 kg. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Pelaksanaan uji coba sudah dilakukan secara bertahap dan tentunya kami berharap pelaksanaan ini bisa berjalan terus ke seluruh Indonesia,” tandasnya. (Aji)

Exit mobile version