
PeluangNews, Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mencatat adanya perubahan signifikan dalam mekanisme pembayaran perdagangan internasional dalam beberapa tahun terakhir. Skema yang sebelumnya bertumpu pada Letter of Credit (LC) kini semakin bergeser ke pola transaksi non-LC berbasis digital.
Executive Vice President Indonesia Eximbank, Suharyanto, dalam keterangan persnya, Senin (12/1/2026) menyatakan transformasi ini didorong oleh percepatan adopsi teknologi digital yang membuat transaksi lintas negara semakin efisien. Menurutnya, perdagangan global saat ini telah memasuki fase digitalisasi, di mana proses penagihan yang dulu mengandalkan pengiriman dokumen fisik melalui kurir mulai ditinggalkan dan digantikan dengan sistem elektronik.
Dalam skema baru ini, eksportir dan importir dapat menyepakati seluruh proses penagihan secara daring. Mulai dari pengunggahan dokumen pengapalan dan tagihan (invoice), proses persetujuan, hingga pemantauan jadwal pembayaran dapat dilakukan secara real time.
Dengan pola digital tersebut, alur transaksi menjadi lebih cepat, transparan, dan aman, sekaligus mengurangi risiko keterlambatan maupun kesalahan administratif.
Sejalan dengan perubahan lanskap perdagangan global, Indonesia Eximbank mendorong para pelaku usaha untuk menyesuaikan diri. LPEI menyediakan berbagai instrumen perlindungan risiko ekspor, seperti Trade Credit Insurance (TCI) yang melindungi eksportir dari potensi gagal bayar pembeli akibat risiko komersial maupun politik dengan jaminan hingga 90 persen, serta Marine Cargo Insurance untuk melindungi barang selama proses pengiriman.
Sebagai Eximbank dan Export Credit Agency (ECA) Republik Indonesia, Indonesia Eximbank juga menghadirkan solusi pembiayaan terintegrasi melalui produk Penjaminan Kredit bagi perbankan. Skema ini dinilai mampu memperkuat ekosistem ekspor dengan memberikan manfaat bagi bank dan pelaku usaha.
Didukung status sovereign serta kepatuhan terhadap regulasi, Indonesia Eximbank dapat menerbitkan penjaminan kredit dengan bobot Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) hanya 0–20 persen. Hal ini memberi ruang lebih besar bagi bank untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan, sekaligus membuka peluang pembebasan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Selain itu, LPEI juga menyediakan berbagai produk guarantee yang mengacu pada standar internasional seperti URDG, ISP98, UCP600, KUHPerdata, maupun hukum negara yang disepakati oleh para pihak dalam transaksi.
Menurut Suharyanto, kombinasi produk penjaminan tersebut menjadi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing perbankan nasional dalam mendukung pembiayaan ekspor.
Dalam kesempatan yang sama, Chairman ICC Banking Commission Indonesia, Herry Hykmanto, memaparkan tiga tantangan besar yang kini membayangi perdagangan global. Tantangan tersebut meliputi volatilitas geopolitik dan kebijakan negara, diversifikasi rantai pasok dunia yang semakin kompleks, serta meningkatnya peran negara berkembang sebagai motor pertumbuhan perdagangan internasional.
Ia menekankan bahwa di tengah dinamika tersebut, perbankan dan pelaku usaha harus cermat mengelola risiko saat memasuki pasar baru atau menjalin kerja sama dengan mitra yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi. Pemilihan instrumen mitigasi risiko yang tepat menjadi kunci untuk menjaga ekspansi pasar dan akses pembiayaan.
“Penjaminan dan asuransi memungkinkan eksportir masuk ke pasar baru, mengikuti tender internasional, serta meminimalkan risiko pembayaran,” ujar Herry. (Aji)
Baca Juga: Wamendag RI Dorong Kerja Sama Kewirausahaan Perempuan dengan Pakistan








