octa vaganza

Equity Crowdfunding Prospek Baru Usaha Koperasi

Koperasi berpotensi mendapatkan fee based income dari pengelolaan dana hasil penerbitan saham di pasar modal oleh UKM atau start up.

Ada kabar baik bagi usaha koperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul diterbitkannya POJK Nomor 37/POJK.04/2018 Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis  Teknologi Informasi (equity crowdfunding). Dalam aturan anyar tersebut, selain korporasi,OJK mengizinkan Koperasi untuk menjadi penyelenggara equity crowdfunding. Penyelenggara memiliki hak dan kewajiban untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana bagi penerbit yang merupakan para pelaku usaha start up atau UKM.

Dengan menjadi penyelenggara ada sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh oleh Koperasi. Pertama, potensi mendapatkan fee based income dari masuknya dana investor atas penerbitan saham oleh penerbit.

Manfaat kedua adalah peningkatan basis anggota. Koperasi sebagai penyelenggara equity crowd funding dapat saja mensyaratkan keanggotaan terlebih dahulu bagi penerbit yang akan bekerja sama.

Selain itu, dengan Koperasi menjadi penyelenggara equity crowd funding, citranya akan  semakin positif. Sebab, layanan itu terjadi di pasar modal yang lebih transparan dan akuntabel.

Untuk bisa menjadi penyelenggara layanan equity crowfunding ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Koperasi. Syarat tersebut antara lain permodalan, jenis koperasi, sistem teknologi informasi yang andal, dan tata kelola yang baik. Modal sendiri Koperasi minimal sebesar Rp2,5 miliar.  Mengacu pada UU Nomor 25 tahun 1992, yang dimaksud modal sendiri adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan dana hibah. Koperasi yang tergabung dalam Forum Koperasi Besar Indonesia sanggup memenuhi syarat permodalan tersebut.

Selain bisa menyelenggarakan sendiri, Koperasi juga dapat berkolaborasi dengan perusahaan financial technology (fintek) yang kredibel. Dengan begitu, beban penyelenggaraan dapat menjadi lebih ringan.

Beleid tersebut juga mengatur tentang penerbit saham dan pemodal (investor). Untuk bisa menerbitkan saham melalui layanan urun dana, penerbit harus memenuhi persyaratan antara lain berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Dalam hal ini, penerbit bukan merupakan perusahaan publik, anak perusahaan publik atau dikendalikan langsung atau tidak langsung oleh grup konglomerasi. Sebab, aturan ini semangatnya adalah menggenjot jumlah wirausaha baru.

Penerbit juga hanya dapat melakukan penawaran saham umum dalam jangka waktu maksimal 12 bulan, dengan total dana yang dihimpun maksimal sebesar Rp10 miliar. Penawaran saham disini berbeda dengan yang diatur dalam UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Selain itu jumlah modal disetor Penerbit tidak lebih dari Rp30 miliar dan kekayaan maksimal sebesar Rp10 miliar (diluar tanah dan bangunan). Jumlah pemegang saham Penerbit tidak lebih dari 300 pihak. Hanya saja POJK tersebut belum mengatur berapa jumlah penerbit yang boleh bekerja sama dengan penyelenggara.

Sementara untuk investor, OJK mensyaratkan setiap investor dengan penghasilan sampai dengan Rp500 juta pertahun, dapat membeli saham melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% dari penghasilan tersebut.  Sedangkan untuk pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun, dapat membeli saham maksimal sebesar 10% dari penghasilan tersebut.

Namun demikian, persyaratan untuk investor tersebut dapat diabaikan asal memenuhi kriteria yaitu investor berbentuk badan hukum dan mempunyai pengalaman berinvestasi di  Pasar Modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 tahun sebelum penawaran saham. Investor juga dapat membeli saham dari beberapa penerbit yang dianggap potensial. (Kurniawan).

Exit mobile version