
PeluangNews, Cirebon – Sebanyak enam tersangka pengoplos gas elpiji subsidi tiga kilogram diringkus petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat.
Mereka merupakan oknum dari pangkalan resmi Pertamina, diduga memindahkan isi gas subsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi. Aktivitas ilegal ini berlangsung selama 10 bulan sehingga merugikan negara Rp2,5 miliar.
Atas kejadian itu, Satreskrim Polres Cirebon Kota menyita 506 tabung gas, baik subsidi maupun nonsubsidi. Barang bukti kejahatan itu disimpan di halaman belakang Mapolres Cirebon Kota.
Barang bukti itu disita dari dua lokasi pangkalan gas di Kecamatan Lemahwungkuk dan Kecamatan Kesambi.
Rincian tabung yang disita terdiri dari 28 tabung gas 3 kilogram, 340 tabung gas 5,5 kilogram, dan 136 tabung gas 12 kilogram.
Polisi juga menyita 1.645 tutup atau segel gas yang dilengkapi dengan barcode palsu.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga menyita satu unit timbangan dan dua alat dorong untuk mengangkut tabung-tabung gas.
Beberapa slang regulator yang diduga digunakan untuk proses pengoplosan juga turut disita.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, keenam tersangka ditangkap di dua lokasi pangkalan yang berbeda.
“Kami amankan satu pemilik dan dua karyawan di Kecamatan Kesambi, serta satu pemilik dan dua karyawan di Kecamatan Lemahwungkuk,” kata Eko dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025) siang.
Kapolres menambahkan, kedua kelompok ini telah melakukan pengoplosan gas subsidi sejak 10 bulan lalu, dengan kapasitas pengoplosan mencapai 50 hingga 100 tabung gas setiap harinya.
Keuntungan yang diperoleh para pelaku berasal dari selisih harga antara tabung gas subsidi dan nonsubsidi. Setiap tabung 12 Kg memberikan keuntungan bersih sebesar Rp80.000.
Sementara itu, Muhamad Fadlan, petugas Pertamina mengemukakan apresiasinya atas keberhasilan penangkapan ini. Tindakan pengoplosan gas sangat merugikan negara dan masyarakat kurang mampu, serta mengancam keselamatan publik.
“Kasus gas oplosan ini sangat merugikan publik karena hak masyarakat diselewengkan,” kata dia.
Menurut Fadlan, para pelaku memalsukan tutup atau segel dengan barcode yang terlihat asli, meskipun barcode tersebut berasal dari luar pulau, seperti Makassar dan Papua.
“Secara logika, tidak mungkin didatangkan dari sana karena keterbatasan jarak dan biaya,” tuturnya.
Fadlan menambahkan, pelaku juga memalsukan data warga yang berhak menerima gas subsidi. Data ini dilaporkan secara manual ke agen untuk mengelabui petugas pemeriksa.
Para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No.11/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam pasal 40 UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. []